Tugas Ke-2, Kelompok 4
~ 4IA25 ~
Nama Kelompok :
- Aditya Eka
- Eko Setiawan
- Muhammad Fadhillah
- Riandi Kusuma
Hallo guys, kali ini saya dan kelompok saya akan membahas apa saja sih langkah- langkah untuk membuat PT. Tentu kita tahu bahwa selama ini kita hanya mengenal banyak berbagai macam PT. Namun, banyak yang dari kita mungkin belum tahu bagaimana prosedur membuat PT itu sendiri. Di akhir nanti juga akan di terangkan profile dari salah satu PT besar di Indonesia. jadi, Yuk di simak :)
***** Syarat –
Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia ****
Adapun
syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang
diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,
yaitu:
1. Akta
Pendirian.
Menurut
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT juga
tidak banyak berubah dengan prosedur pendirian PT yang ditentukan oleh UU No. 1
Tahun 1995. Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT
diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal).
Menurut
Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan
didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia“. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat ( 7 ) UU No.
40 Tahun 2007, ketentuan pemegang saham minimal 2 (dua) orang atau lebih tidak
berlaku bagi:
A. Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara.
B. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang – Undang tentang Pasar Modal.
2. Pengesahan Oleh Menteri.
Dimaksud dengan Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas
tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang dilakukan dengan akta
otentik. Akan tetapi harus diajukan pengesahan kepada Menteri, guna memperoleh
status badan hukum. Pengajuan pengesahan dapat dilakukan oleh Direksi atau
kuasanya. Jika dikuasakan hanya boleh kepada seorang Notaris dengan hak
substitusie.
Agar Perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta
pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri
secara bersama
– sama
melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum
dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
3. Pendaftaran.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang melakukan
pendaftaran setelah diperoleh pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka
di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar
perseroan setelah diperoleh pengesahan adalah Menteri yang memberikan
pengesahan badan hukum dan memasukkan data perseroan secara langsung. Daftar
perseroan memuat data tentang Perseroan yang meliputi :
A. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan.
B. Alamat lengkap Perseroan.
C. Nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
D. Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan
persetujuan Menteri.
E. Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan
tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri.
F. Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta
pendirian dan akta perubahan anggaran dasar.
G. Nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
H. Nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan
kepada Menteri.
I. Berakhirnya status badan hukum Perseroan.
J. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
****Struktur Badan Hukum (Organ–Organ ) Perseroan Terbatas Menurut Hukum di Indonesia *****
Di
dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur secara rinci
mengenai organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga)
yaitu:
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS adalah
Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas yang ditentukan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan terbatas dan/atau
anggaran dasar.
2.
Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Dewan
Komisaris
Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
Tugas pokok,
fungsi dan kewenangan dari masing - masing organ tersebut sudah diatur secara
rinci dan mendetail dalam UU ini. Kewenangan tersebut tersebar dalam berbagai
pasal. Berikut ini kewenangan masing-masing organ menurut UU tersebut:
1. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham). Kewenangan RUPS meliputi:
a. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
b. Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor
lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya
sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
c. Mengangkat Anggota Direksi dan Memberhentikan anggota
Direksi sewaktu - waktu dengan menyebutkan alasannya.
d. Memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
antara Direksi dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih.
e. Memutuskan ketentuan tentang besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi.
f. Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian
sementara anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
g. Menyetujui untuk mengalihkan kekayaan Perseroan, atau
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50%
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak. (Pasal 102 ayat (1)).
h. Menyetujui dapat atau tidaknya Direksi mengajukan
permohonan pailit atas Perseroan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 104).
i. Mengangkat anggota Dewan Komisaris.
j. Menetapkan ketentuan tentang besarnya gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan komisaris.
k. Memutuskan dapat atau tidaknya Dewan Komisaris
melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu. (Pasal 118 ayat (1)).
l. Mengangkat komisaris independen.
2. Direksi
Direksi
adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
a. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah
RUPS, dan risalah rapat direksi.
b. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
c. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi
wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
1. Mengalihkan kekayaan
Perseroan.
2. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang
merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
3. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama
Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam
surat kuasa. (Pasal 103).
3.
Dewan Komisaris
Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris
Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal
dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan
peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang
transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan
atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi. Dalam hal terjadi
kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan
pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan
tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Dewan Komisaris wajib:
1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya.
2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
~ PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk ~
Telkom Group adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di bidang informasi, media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan portal lainnya.
Berikut penjelasan portofolio bisnis Telkom:
* Telecommunication
Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.
* Information
Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”).
* Media
Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern.
* Edutainment
Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.
* Services
Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional.
Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkom Group terus mengupayakan inovasi di sektor-sektor selain telekomunikasi, serta membangun sinergi di antara seluruh produk, layanan dan solusi, dari bisnis legacy sampai New Wave Business. Untuk meningkatkan business value, pada tahun 2012 Telkom Group mengubah portofolio bisnisnya menjadi TIMES (Telecommunication, Information, Media Edutainment & Service). Untuk menjalankan portofolio bisnisnya, Telkom Group memiliki empat anak perusahaan, yakni PT. Telekomunikasi Indonesia Selular (Telkomsel), PT. Telekomunikasi Indonesia International (Telin), PT. Telkom Metra dan PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel).
~ Visi dan Misi
Visi
”Be The King of Digital in The Region”
Misi
“Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization”
Corporate Culture : The Telkom Way
Basic Belief : Always The Best
Core Values : Solid, Speed, Smart
Key Behaviours : Imagine, Focus, Action
Inisiatif Strategis
• Pusat keunggulan.
• Fokus pada portofolio dengan pertumbuhan atau value yang tinggi.
• Percepatan ekspansi internasional.
• Transformasi biaya.
• Pengembangan IDN (id-Access, id-Ring, id-Con).
• Indonesia Digital Solution (“IDS”) – layanan konvergen pada solusi ekosistem digital.
• Indonesia Digital Platform (“IDP”) – platform enabler untuk pengembangan ekosistem.
• Eksekusi sistem pengelolaan anak perusahaan terbaik.
• Mengelola portofolio melalui BoE dan CRO.
• Meningkatkan sinergi di dalam Telkom Group.
~ Ikhtisar Keuangan
~ Distribusi Pemasaran
1. Plasa Telkom dan GraPARI adalah outlet/lokasi yang berfungsi sebagai walk-in customer service points, di mana pelanggan dapat mengakses seluruh produk dan layanan kami. GraPARI dikhususkan untuk layanan seluler dan dikelola oleh Telkomsel Selain itu outlet seluler untuk skala kecil dengan nama GeraiHalo dikelola oleh pihak ketiga.
2. Contact Center menangani pertanyaan-pertanyaan mengenai produk, layanan dan transaksi nasabah kecuali fungsi payment. Contact center kami juga mengoperasikan layanan pelanggan (telecaring) dan program telemarketing.
3. Partnership Store adalah perpanjangan jalur distribusi melalui kerja sama dengan berbagai outlet pemasaran pihak ketiga seperti toko komputer, toko elektronik, bank, dan sebagainya.
4. Feet on The Street adalah dealer penjualan produk kami, terutama Speedy, yang melakukan aktivitas pemasaran secara langsung melalui door-to-door, open table, pameran, demo produk dan aktivitas sejenis.
5. Dealer resmi dan gerai ritel, merupakan outlet pendistribusian beragam produk telekomunikasi seperti penjualan kartu Speedy Instan, kartu langganan Flexi, paket perdana dan voucher. Dealer ini bersifat non-eksklusif dan mendapat potongan harga atas seluruh produk yang mereka terima. Outlet ritel juga termasuk outlet kerjasama antara kami, Telkomsel dan PT Pos Indonesia dan juga outlet lain seperti bank.
6. Tim Account Manager, yang mengelola relasi dengan pelanggan personal dan pelanggan bisnis serta pelanggan korporat.
7. Telkom Solution House (“TSH”) adalah tempat dimana pelanggan enterprise dapat memperoleh informasi mengenai beragam solusi TIMES, layanan dan produk, serta teknologi terkini. Informasi yang disajikan di TSH ditayangkan dalam bentuk live demo for free (seperti Speedy, Hotspot, PDN, IP-Phone), live demo untuk kepentingan komersial (seperti video conference), konsultasi enterprise dan solusi ecosystem business yang di sesusaikan dengan kebutuhan TIMES korporasi, dan demo simulasi (seperti e-Payment & VPN melalui GSM dan Flexi).
8. SME Centers adalah fasilitas untuk pelanggan bisnis yang berfungsi sebagai communication center dengan dukungan fasilitas perkantoran yang canggih, sebagai community center tempat berinteraksinya pelanggan, serta sebagai commerce center terutama untuk melayani solusi e-commerce.
9. Website Perusahaan merupakan wadah informasi seluruh produk dan layanan kami, baik multimedia maupun telepon, yang dapat diakses pelanggan melalui situs online korporat di www.telkom.co.id dan www.telkomsel.com
~ Struktur Organisasi PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
* Direktur Utama
• Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.
• Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
• Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
• Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
• Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Direktur Utama.
• Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
• Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif
• Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO)
• Memimpin rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
• Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
• Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas.
• Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
YAAAPPP , Demikianlah penjelasan tentang Prosedur dan Tata Cara mendirikan PT. Kemudian juga tadi sudah membahas tentang PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Semoga dengan itu kita bisa lebih mengerti tentang PT itu sendiri.
Terimakasih :)
0 komentar:
Posting Komentar